Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Pembebasan bersyarat kepada koruptor dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan penilain sebelumnya sudah dilakukan pula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Press Release/iman)
Label: hukum
diposting oleh Iman D. Nugroho #
02.41